Kepada Yth. Bpk. FaisalWakil Direktur Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Di Tempat
Sehubungan dengan pernyataan bapak berkenaan dengan tanggapan hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kedua di Asia yang tingkat korupsinya tertinggi, kami kurang berkenan dan ingin mengajukan beberapa pertanyaan atas pernyataan bapak tersebut.Di GATRA.COM edisi 11 Mei 2007 ditulis bahwa bapak memberikan sebuah komentar kepada pers di
Makassar tertanggal Jumat (11/5) yang isinya sebagai berikut :
“Menurut Faisal, hampir tidak ada negara di dunia ini yang bebas korupsi termasuk negara-negara yang mengaku sangat menjunjung nilai-nilai keagamaan.
Bahkan sebaliknya, tindakan korupsi itu banyak terjadi di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu seperti Filipina (mayoritas Katolik), Indonesia (mayoritas Islam) dan Brazil yang penduduknya mayoritas beragama
Brazil.
Sebaliknya, negara yang bersifat sekuler bahkan masyarakatnya tidak mengenal agama sekalipun, lebih sedikit ditemukan adanya tindak pidana korupsi di negara itu.
Dia mencontohkan, negara-negara Eropa bagian Barat seperti Finlandia dikenal sebagai negara paling bersih karena masyarakat di
sana lebih mengedepankan nilai-nilai moral padahal masyarakatnya hampir tidak mengenal adanya agama atau kepercayaan.
Faisal berharap, orang
Indonesia yang percaya dengan suatu ajaran seharusnya bisa membuat sadar tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar aturan seperti yang diterapkan oleh masyarakat Filipina yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral”.
Pertanyaan pertama yang muncul di benak kami adalah apa hubungan antara keyakinan terhadap suatu agama dengan tindak pidana korupsi? Pertanyaan kedua adalah apakah masyarakat Finlandia dan masyarakat Negara-negara Eropa pada umumnya itu memang benar-benar tidak memiliki keyakinan agama sedikitpun?Apakah bapak Faisal ingin mengatakan bahwa sebuah masyarakat tanpa meyakini sebuah ajaran agama pun asalkan dia concern dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral maka tidak akan terjadi penyelewengan-penyelewengan seperti tindak pidana korupsi? Yang berarti adalah tanpa bimbingan Tuhan melalui ajaran-ajarannya pun manusia bisa mengurusi hidupnya dengan baik. Yang berarti juga mempertanyakan keabsahan pondasi NKRI yang menjadikan 5 agama resmi untuk masyarakatnya.
Sesuai dengan keyakinan para penganut agama terutama agama-agama langit di seluruh dunia bahwa di dalam agama terdapat ajaran-ajaran Tuhan yang berkenaan dengan tata cara hidup manusia di dunia dan selepas kematiannya. Ajaran-ajaran suci ini dimaksudkan untuk manusia agar dia selamat dan bisa mencapai kebahagiaan jasmani dan rohaninya. Maka tentunya tidak hanya korupsi yang tidak akan dilakukan oleh para penganut agama yang menerapkan ajaran-ajaran agamanya bahkan setiap tindakan yang menyimpang pasti tidak akan dilakukannya. Oleh karena itu ada tiga kemungkinan kenapa para penganut agama ini justeru malah mendapat predikat masyarakat yang menyeleweng dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai moral.Kemungkinan pertama karena mereka tidak menerapkan ajaran-ajaran agamanya dalam setiap sendi kehidupan pribadi maupun sosialnya. Kemungkinan ini secara tidak langsung mengatakan bahwa agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran dan jika diterapkan oleh para penganutnya dalam kehidupan ehari-harinya, maka penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak akan terjadi. Kemungkinan kedua karena ajaran-ajaran agama mereka memang memberikan peluang kepada para penganutnya untuk berbuat berbagai macam penyimpangan dan penyelewengan moral.
Adalah pengakuan setiap penganut agama bahwa agama mereka mengajarkan kebaikan dan tidak memberikan sedikitpun celah penganutnya untuk menyimpang. Pertanyaannya adalah apakah ada agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan korupsi dan merugikan
orang lain?Kemungkinan ketiga adalah agama memang secara eksplisit dan implicit mengajarkan kebaikan dan kebenaran kepada para penganutnya yang tidak menyisakan sedikitpun peluang kepada mereka untuk bertindak menyeleweng secara teori (yaitu dalam bentuk sebuah ajaran), tetapi secara praktek mungkin saja para penganut agama ini tidak mengindahkan ajaran-ajaran agamanya yang jangankan korupsi bahkan untuk menyakiti hati orang lain saja yang terlihat remeh-terlepas itu seagama atau tidak- agama pun melarangnya.Pada tataran implementasi ajaran, agama seperti halnya perangkat-perangkat hokum dan aturan yang dibuat manusia, memerlukan berbagai macam perangkat demi terlaksananya aturan-aturan itu di lapangan praktek. Pertama yang harus ada di dalam pelaksanaan sebuah aturan, hokum atau undang-undang adalah
orang-orang yang melaksanakan aturan, hokum dan undang-undang tersebut. Jadi masyarakat secara umumlah yang dimaksud. Kedua adanya perangkat aturan, hokum dan undang-undang itu sendiri yang telah disepakati oleh
orang-orang yang akan melaksanakan aturan tersebut. Jika dalam konteks agama maka ia adalah seperangkat teks keagamaan. Ketiga adalah seorang atau sebuah lembaga yang pakar dan menguasai secara detil seluk beluk aturan-aturan tersebut dimana ia memiliki kewenangan untuk menafsirkan aturan-aturan itu dan juga memiliki kewenangan untuk menindak orang-orang yang melanggar aturan-aturan, hokum atau undang-undang tersebut. Keempat adalah perangkat pengawas di lapangan yang mengawasi pelaksanaan aturan, hokum atau undang-undang di masyrakat.Jika semua perangkat ini telah dipenuhi maka mekanismenya adalah kurang lebih seperti mekanisme dalam sebuah Negara. Sebuah aturan yang telah diproduksi (jika dalam terminology agama berarti turun dari Tuhan dan di sampaikan kepada masyarakat oleh perantaraNya) kemudian di sebarluaskan kepada petugas-petugas di bawahnya untuk kemudian di implementasikan di tingkat masyarakat.
Para pengawas di lapangan mengawasi setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, jika ada tindakan yang dilakukan oleh komponen masyarakat bertentangan dan melanggar aturan-aturan yang telah disepakati maka mereka harus menangkapnya dan diserahkan ke sebuah lembaga yang dibentuk oleh orang atau lembaga pakar atau perantara Tuhan tersebut untuk diadili.Sekarang pertanyaannya adalah apakah mungkin sebuah ajaran agama yang berisi tentang tata cara hidup manusia dan mengatur setiap sendi kehidupan manusia dimplementasikan tanpa ada perangkat-perangkat seperti disebutkan di atas? Apakah mungkin seperangkat aturan-aturan di sebuah masyarakat di terapkan tanpa didukung sebuah system ?Apakah MUI bisa menindak perbuatan-perbuatan menyimpang orang-orang muslim di
Indonesia seperti korupsi ? Apakah MUI pernah melayangkan
surat penangkapan Suharto karena sudah mengkorupsi triliunan urang rakyat? Jawabannya adalah tidak, Karena
Indonesia tidak memiliki system yang dimaksud dan MUI bukanlah lembaga seperti yang dicontohkan di atas.Kembali ke bapak Faisal, kami bertanya apakah bapak sepakat dengan pemisahan agama dengan masalah politik atau kenegaraan ? jika iya maka itu akan bertentangan dengan pernyataan bapak mengenai masalah ini. Karena jelas bahwa jika bapak ingin para penganut agama itu lebih baik dari yang tidak beragama maka perangkat-perangkat yang telah disebutkan di atas harus dipenuhi. Di dalam ajaran agama Islam, setiap muslim memiliki kurang lebih 4 pengawas untuk mengawasi setiap tindakan yang dilakukannya apakah tindakannya itu sesuai dengan aturan islam ataukah tidak. Pertama adalah Tuhan sendiri di dalam diri setiap muslim ditanamkan kepercayaan bahwa Tuhan mengetahui setiap tindakan yang dilakukannya maka dia akan mencegah dirinya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan Tuhan, ini lebih banyak berhubungan dengan control diri. Kedua adalah system (seperti yang telah disinggung diatas) ia akan tercegah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan agama karena jika ia melakukan itu maka ia akan dikenai sangsi sesuai dengan perbuatannya tersebut. Ketiga adalah pengawasan sesama muslim yang lain, maka di islam dikenal ada konsep ammar ma’ruf nahyi munkar dan jihad, dimana setiap muslim berkewajiban untuk menegur sesama muslim yang lain untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan Tuhan, dan inipun kadangkala harus didukung oleh sebuah system yang kokoh. Maka tidaklah cukup hanya dengan mengatakan bahwa karena agama mengajarkan keyakinan yang baik maka tidak mungkinlah setiap penganut agama berbuat yang tidak sesuai dengan moral, karena ada kemungkinan para penganut agama inipun melanggar aturan-aturan agamanya.[]